BPBD : Bencana Tanah Longsor di Bogor, 5 Rumah Rusak, 18 Jiwa Diungsikan

- 9 Januari 2024, 18:39 WIB
Kondisi rumah warga di Kp Kp Ciruwuk RT 02/04 Desa Sukarasa, Kecamatan Cigudeg 4 rumah mengalami rusak, dan 1 rumah rusak di Kp Raganis RT 01/08 Desa Cintamanik Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor
Kondisi rumah warga di Kp Kp Ciruwuk RT 02/04 Desa Sukarasa, Kecamatan Cigudeg 4 rumah mengalami rusak, dan 1 rumah rusak di Kp Raganis RT 01/08 Desa Cintamanik Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor /Instagram @kecamatancigudeg

DESKJABAR - Bencana Tanah longsor terjadi di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat hujan deras mengguyur wilayah itu pada Senin, 8 Januari 2024 siang menjelang sore.

Peristiwa bencana tanah longsor itu terjadi di Kp Ciruwuk RT 02/04 Desa Sukarasa, Kecamatan Cigudeg 4 rumah mengalami rusak, dan 1 rumah rusak di Kp Raganis RT 01/08 Desa Cintamanik Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.

Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Muhammad Adam Hamdani mengatakan kepada wartawan di Cibinong Selasa, 9 Januari 2024, bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin sekitar pukul 14.30 WIB.

"Peristiwa itu saat hujan dengan intensitas tinggi yang mengakibatkan TPT (Tembok Penahan Tanah) setinggi 10 meter jebol dan ambruk menghantam rumah warga yang ada di bawahnya," kata Adam.

Baca Juga: Kantin Kabita Diresmikan Wali Kota Bogor, Bima Arya : Pedagang Naik Kelas, Ini Fasilitasnya !

Kondisi kerusakan 

Kejadian longsor itu, warga kemudian melaporkannya kepada pihak  BPBD Kabupaten Bogor. Atas laporan tersebut petugas BPBD kemudian datang ke lokasi untuk memberikan pertolongan kepada warga.

"Langkah yang telah dilaksanakan koordinasi dengan aparat setempat, melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kebencanaan, dan memberikan edukasi kebencanaan dan himbauan ke masyarakat," ucap Adam.

Akibat peristiwa itu lanjut Adam, sedikitnya ada lima rumah warga yang mengalami rusak akibat dihantam material longsor. Kerusakan mulai dari yang ringan, hingga rusak berat.

"Rumah yang mengalami rusak berat tiga unit, rusak ringan dua unit," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: BPBD Kabupaten Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x