PT KAI dan PT Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka Bandung

- 7 Januari 2024, 17:22 WIB
Ahli waris keluarga korban tragedi kecelakaan kereta di Cicalengka pada Jumat, 5 Januari 2024 menerima santunan dari PT KAI dan PT Jasa Raharja diiringi isak tangis, Minggu, 7 Januari 2024.
Ahli waris keluarga korban tragedi kecelakaan kereta di Cicalengka pada Jumat, 5 Januari 2024 menerima santunan dari PT KAI dan PT Jasa Raharja diiringi isak tangis, Minggu, 7 Januari 2024. /Tangkapan layar Instagram @infojawabarat/

 

 

 

DESKJABAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) persero dan PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kematian terhadap ahli waris atau keluarga korban meninggal dunia, dalam tragedi tabrakan KA Turangga dan KRL Commuter line lokal Bandung Raya yang terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024 di Cicalengka.

Santunan juga diberikan oleh anak perusahaan PT KAI yakni KAI Service juga memberikan santunan kepada pegawai KAI yang turut menjadi korban meninggal dalam tragedi memilukan pada Jumat pagi lalu.

Kemudian PT Jasa Raharja selain memberikan santunan kematian kepada ahli waris / keluarga korban meninggal juga memberikan bantuan, jaminan biaya perawatan (guarantee letter) kepada para korban luka - luka dalam insiden tabrakan kereta api.

Baca Juga: KESAKSIAN Warga Cicalengka, Sesaat Setelah Terjadi Tabrakan Kereta Api Turangga dan KA Commuterline

Baca Juga: Sejumlah Daerah di Jawa Barat Terdampak Bencana Banjir dan Longsor, BPBD Terjunkan Personel dan Logistik

EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, santunan diberikan KAI untuk pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah tabrakan kereta api di Cicalengka Bandung.

Menurut Raden pihak KAI memberikan santunan kepada pegawai yang meninggal dunia dalam tragedi Cicalengka besarannya sebagai berikut :

1. (Alm) Masinis Julian Dwi Setiono diberikan santunan sebesar Rp 87.546.452.

2. (Alm) Asisten masinis Ponisam diberikan santunan sebesar Rp 96.365.655.

3. (Alm) Train Attendant Ardiansyah diberikan santunan sebesar Rp 13.000.000.

4. (Alm) Security Enjang Yudi diberikan santunan sebesar Rp 13.000.000.

Baca Juga: Siapakah Pencipta Lambang Kota Bandung ? Ternyata Adalah S Sumardja

Baca Juga: Tiga Pasar di Kota Bandung Jawa Barat didorong Mendistribusikan Sampah Organiknya ke TPST Gedebage

Sementara itu, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada para korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.0000. Dan korban luka - luka dengan jaminan biaya perawatan (guarantee letter) sebesar Rp 20 juta (maksimal).

Santunan Diserahkan ke Ahli Waris

Santunan kematian diserahkan langsung pihak PT KAI dan PT Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban meninggal dunia yakni keluarga Masinis Julian Dwi Setiono, Asisten masinis Ponisam, Train Attendant Ardiansyah, dan Security Enjang Yudi.

Terlihat dalam tayangan video keluarga korban saat menerima santunan dari PT KAI dan PT Jasa Raharja tak kuat menahan rasa sedih, dan menangis.

Diketahui, PT KAI juga menanggung biaya pendidikan anak dari Masinis dan asisten masinis hingga tuntas mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

Disisi lain, Raden juga memastikan KAI akan melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait insiden kecelakaan yang terjadi di lintasan Haurpugur - Cicalengka, Km 181+700, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 5 Januari 2024 pukul 08.03 WIB.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x