Refleksi Akhir Tahun 2023, Inilah Perkara yang Ditangani Kejari Sumedang: Pencurian, Narkotika Jadi Primadona

- 28 Desember 2023, 21:16 WIB
Kejari Sumedang Yenita Sari (tengah) bersama jajaran para Kasi Kejari Sumedang saat jumpa pers refleksi akhir tahun di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023. / DeskJabar.com/Rio Kuswandi
Kejari Sumedang Yenita Sari (tengah) bersama jajaran para Kasi Kejari Sumedang saat jumpa pers refleksi akhir tahun di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023. / DeskJabar.com/Rio Kuswandi /

DESKJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menggelar jumpa pers refleksi akhir tahun 2023 di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023.

Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari menyampaikan capaian-capain Kejari Sumedang selama tahun 2023 mulai dari bidang intelijen, pidana khusus, pidana umum, tindak pidana pencucian uang (TPPU), kemudian bidang perdata dan tata usaha negara, barang bukti dan perampasan dan kemudian termasuk bidang pembinaan.

"Saya disini baru empat bulan menggantikan Kajari sebelumnya. Saya ingat betul ketika saya datang kesini ditanya wartawan, apa pekerjaan yang akan jadi prioritas? Saya jawab, semua perkara yang masuk ke Kejari Sumedang itu menjadi tanggungjawab saya sebagai pimpinan," kata Kajari Sumedang Yenita Sari saat jumpa pers refleksi akhir tahun di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga: Pendidikan Mujarab untuk Memutus Rantai Kemiskinan

Yenita memaparkan, di bidang intelijen telah melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan rapat tim pemahaman aliran kepercayaan, penyuluhan hukum, penerangan hukum dan program jaksa menyapa, Jaksa masuk pesantren, Jaksa jaga desa dan jaksa masuk sekolah.

Kemudian, dibidang tindak pidana umum, pihaknya telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif dengan rincian perkara 296 perkara pra tuntutan (pratut), perkara tuntutan (tut) 235 perkara dan eksekusi sebanyak 204 perkara.

Adapun untuk untuk perkara tindak pidana pencurian menjadi primadona dengan jumlah sebanyak 89 perkara sepanjang tahun 2023 yang disusul oleh perkara narkotika sebanyak 39 perkara.

"Narkotika dan pencurian masih menjadi yang teratas," kata Yenita.

Kemudian perkara lainnya, kata Yenita, perlindungan anak 17 perkara, penggelapan 16 perkara, penganiayaan 26 perkara, minyak dan gas bumi 1 perkara, lalu lintas dan angkutan jalan 1 perkara, pengeroyokan 13 perkara, penadahan 15 perkara, perjudian 2 perkara, pembunuhan 1 perkara, penipuan 6 perkara, tentang darurat senjata tajam 3 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 3 perkara dan tindak perdagangan orang 2 perkara.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x