"Jadi ini sudah final, namun kami masih memberikan toleransi sehubungan dengan kondisi saat ini yang dalam keadaan darurat sampah, apakah mau diganti atau tetap saja mau dieksekusi, karena kami sudah posisi menang, tinggal ajukan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bandung kalau memang Pemkot tidak mau mengganti," ujarnya.
Baca Juga: Hikmah dari Musibah Sampah: Tampaklah Pemimpin Kota Bandung
Upaya hukum sudah dilakukan dan pihak Pemkot Bandung juga sudah mengakui nya bahwa itu tanah ahli waris namun masih belum juga ada tindaklanjutnya.
"Karena Pemda bandel terpaksa pasang plang karena sejak Jumat 11 Agustus 2023 telah di eksekusi lahan yg dikuasai Pemda dengan disaksikan Kabag hukum, Sekdis BPLH, camat, lurah RT dan RW setempat," ujarnya.***