TPA Darurat Sarimukti Cipatat KBB Jabar Diduga Cemari Sungai Citarum, Begini Penjelasannya

- 5 Juni 2023, 13:32 WIB
Antrian truk pengangkut sampah di TPA Sarimukti masih tertahan akibat lahan TPA penuh, kini TPA Darurat Sarimukti dituduh jadi pencemar Sungai Citarum
Antrian truk pengangkut sampah di TPA Sarimukti masih tertahan akibat lahan TPA penuh, kini TPA Darurat Sarimukti dituduh jadi pencemar Sungai Citarum /Tangkapan layar Instagram @dlhkabbandung


DESKJABAR - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat (Jabar) terus menjadi perbincangan semenjak viral beberapa waktu lalu akibat mogoknya angkutan sampah karena sudah tak tertampung lagi di Sarimukti.

Kini TPA Darurat Sarimukti menjadi ramai dibicarakan karena TPA yang menampung sampah dari Bandung Raya tersebut dituduh telah mencemarkan Sungai Citarum. Padahal sungai terbesar di Bandung ini sedang melakukan pemulihan program nasional Citarum Harum karena telah dicap sebagai sungai terkotor sedunia.

Sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti Cipatat KBB tersebut air lindinya mengalir ke sungai Citarum tanpa melalui Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Baca Juga: KONTIBUTOR Terbesar Ekonomi Indonesia, Namun Porsi Kredit Perbankan ke Sektor UMKM Masih Rendah

 

Penjelasan Dugaan Pencemaran

Pengurus Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti, Wahyu Darmawan disebutkan berdasarkan temuan lapangan pada 9 dan 19 April 2022, pengelola TPADS patut diduga sengaja membuang atau mengalirkan ALB3 ke perairan umum.

"Limbah ALB3 ini dialirkan tidak melalui kolam stabilitas atau IPAL. Adapun air limbah ini mengalir lewat buis beton ukuran 2,4x2, 4 meter ke perairan umum menuju waduk Cirata dan Jatiluhur, hingga Hilir Citarum," ujar Wahyu di Kantor Walhi Jabar, Jalan Pecah Kopi, Bandung, Senin 5 Juni 2023.

Walhi yang konsisten terhadap lingkungan, pun menyorotinya karena pencemaran tersebut berbahaya untuk warga yang ada di lokasi Sungai Cipanawuan dan sekitar wilayah IPAL TPADS. Debit air pencemaran juga mengalir deras karena sudah adanya beton besar sebagai trowongan air.

"Perhitungan kami, debit ALB3 ke perairan umum warga sampai 7 liter per detik atau setara 600 m3 kubik per hari. Air ini langsung dari tumpukan sampah TPADS tanpa melalui IPAL," ucapnya.

Pada Mei 2022 jajaran UPTD PSTR mengajak untuk melakukan pertemuan dan berdiskusi soal hal ini. Kata Wahyu, beberapa rekomendasi untuk pembenahan juga telah disampaikan, dan akan melakukan pembenahan.

Pada 5 Mei 2023, saat dirinya dan tim meninjau kembali, kondisi trowongan beton masih terpasang, dan air limbah sampah atau Lindi masih mengalir ke perairan warga. Rekomendasi dirinya juga diabaikan oleh UPTD PSTR atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.

Baca Juga: KABAR TERKINI, Jadwal PPDB Jawa Barat 2023 Siap Dibuka, Simak Informasi Lengkapnya

Padahal, pada 2019 lalu, Dansektor 11 Kol. CAJ Firman Aidil Lindi pernah pernah mengingatkan UPTD PSTR DLH Jabar jika ALB3 TPADS memcemari perairan umum. Namun, kata Wahyu, imbauan ini terkesan diabaikan oleh Pemda.

"Kami simpulkan UPTD PSTR patut diduga melakukan tindak pidana, melanggar beragam regulasi dengan secara sadar membiarkan ALB3 langsung ke perairan umum demi suksesnya Program Citarum Harum," katanya.

Adapun regulasi yang dimaksud yaitu: UU Nomor 18 tahun 2008, PP no 22 tahun 2001, Permen LHK P.59/Menlhk/Setjen Kum.1/ 7/2016, dan nomor 6 tahun 2021.

Wahyu menambahkan, sebagai perwakilan Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti memberikan empat tuntutan pada Gubernur Jabar selaku Dansatgas Citarum Harum. Kata dia, tuntutan pertama masyarakat meminta agar Dansatgas segera stop tindak pidana ini.

Lakukan tindakan apapun at all cost untuk memastikan tidak ada lagi ALB3 TPADS yang dialirkan ke perairan umum, wajib masuk ke IPAL TPADS.

Lanjut Wahyu, tuntutan kedua, Dansatgas wajib terlibat aktif dan bertangungjawab penuh at all cost dalam penataan ekosistem perairan umum sepanjang jalur yang telah terdampak ALB3 TPADS, minimal sejak menjabat selaku Dansatgas pada tahun 2018.

 Baca Juga: TAMAN Rumah Bikin Adem, Mau Bikin? INILAH Jasa Pembuatan Taman di Kota Bandung, Alamat Serta Nomor Teleponnya

Tuntutan ketiga, Dansatgas segera lakukan Penegakan hukum tegas terhadap oknum aparat negara yang patut diduga sengaja melanggar beragam regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sesuai pernyataan Dansatgas mulai tahun 2022 adalah fokus pada Penegakan Hukum.

Terakhir, Wahyu mengungkapkan, Dansatgas wajib melakukan evaluasi total terhadap kinerja jajaran DLH Jabar serta OPD lain yang bertanggung jawab memantau kinerja ASN.

"Mengapa banyak oknum yang berani melanggar regulasi dalam rentang waktu panjang, namun tetap bisa "tidak terdeteksi" oleh semua sistem pengawasan yang ada di internal Pemerintahan Daerah?" katanya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x