DESKJABAR - Inilah lengkap jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Bandung, hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung mengumumkan jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung tersebut melalui akun Instagram, @simrestabesbdg1.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung 2023 hari ini yang terdapat di dua lokasi Kota Bandung.
Selasa, 30 Mei 2023
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.
Gerai SIM outlet
Selain melalui mobil pelayanan SIM Keliling Bandung, terdapat pula dua gerai SIM outlet yang melayani perpanjangan masa berlaku SIM.
Lokasi dua gerai SIM outlet tersebut adalah sebagai berikut:
- Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.
Informasi biaya dan persyaratan
Berikut ini informasi biaya dan persyaratan saat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung.
1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Bandung, Gerai Outlet MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
6. Apabila SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu mulai pukul 9.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) ) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
11. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi Rp30.000 dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung sebesar Rp25.000.
Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 15 Mei 2023, Dapatkan Orion Gratis, Karakter Paling OP Bisa Nyerap HP Musuh
Secara keseluruhan, biaya total Rp 130.000 untuk perpanjangan masa berlaku SIM C dan Rp135.000 untuk perpanjangan SIM A.
Perpanjangan SIM melalui aplikasi online
Anda juga dapat memperpanjang masa berlaku SIM melalui aplikasi online. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Google PlayStore atau App Store.
2. Verifikasi email pada HP.
3. Ikuti tahapan-tahapan pada menu perpanjangan SIM pada aplikasi Digital Korlantas tersebut.
Demikian informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung, gerai SIM outlet, dan perpanjangan SIM melalui aplikasi online.***