"Akan tetapi jika ada tuntutan maka masuklah ke ranah disiplin pegawai," cetusnya.
Sekolah, lanjutnya lagi, jika menemukan kasus seperti itu, hanya memproses maksimal 14 hari, ikut tidak ikut sidang orangnya, proses tetap berjalan.
"Jadi harus segera di BAP nanti naik ke cabang dinas, cabang dinas segera naik ke atas ke tim disiplin, itu 14 hari pula harus sudah selesai," ungkap Dedi Suryadin.
Untuk pengelolaan cuti pegawai, tambahnya lagi, di sini harus hati hati. Pihaknya mengingatkan cuti pegawai jangan dilakukan bersama sama.
Ia menyebutkan di satu wilayah ratusan guru mengajukan cuti bersamaan. Dan ini menjadi temuan BPK karena masuk ke sistem digital.
"Akhirnya turun PPK, nu tadina ngaharonon (diam) jadi keperiksa sadayana (semua)," tutur Dedi Suryadin.
Kita guru, lanjutnya, satu sisi sebagai birokrat pegawai Provinsi Jawa Barat, yang regulasinya sama seperti orang orang di kantoran, terstruktur.
Seorang guru tidak bisa mengikuti siswanya ikut libur atau cuti. Pihaknya menyebutkan, PNS se Jawa Barat tembus angka lebih dari 20 ribu, termasuk di dalamnya P3K.
"Jika setengah dari angka itu libur, ini bisa dideteksi oleh pusat. Sehingga BKD menyarankan agar cuti tidak bersamaan," tuturnya. ***