Di Bandung, Jangan Parkir Sembarangan! Kendaraan Bisa Diderek, Sanksi Denda Bikin Enek, Begini Kata Warganet

- 4 Maret 2023, 08:53 WIB
Jangan parkir sembarangan di Bandung, salah-salah kendaraan diderek dan dikenakan denda.
Jangan parkir sembarangan di Bandung, salah-salah kendaraan diderek dan dikenakan denda. /Instagram @humas_bandung/

DESKJABAR - Hati-hati jika akan memarkir kendaraan. Salah-salah parkir sembarangan kendaraan kamu diderek petugas dan kamu wajib bayar denda yang nilainya lumayan bikin enek.

Sebetulnya peraturan parkir berikut sanksi denda jika melanggar sudah diatur sejak 2020 tahun. Peraturan itu dituangkan dalam Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2020, mengenai saksi penderekan kendaraan bermotor dan biaya retribusinya bagi pelaku parkir liar.

Dalam akun Instagram @humas_bandung, diingatkan kembali untuk masyarakat agar tidak melanggar peraturan parkir.

"Siap-siap kenal Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2020 mengenai sanksi penderekan kendaraan bermotor dan biaya retribusinya bagi pelanggar parkir," tulis admin Instaragram tersebut.

Baca Juga: Di Sukabumi, Ibu Muda Jadi Pelaku Investasi Bodong Raup Miliaran Rupiah Ditangkap Polisi

Diingatkan juga, hendaknya para pengendara memenuhi aturan perparkiran antara lain memahami yang dibolehkan dan dilarang terkait parkir kendaraan.

Larangan Parkir Sembarangan

Para pengedara, baik roda dua, roda empat maupun lebih diharapkan mengetahui dan menjalankan larangan parkir seperti disebutkan di bawah ini.

Pengendara jangan parkir di sepanjang:

- 6 meter zebra cross

- 6 meter dari hidran

- 25 meter dari tikungan tajam

- 6 meter dari akses gedung

- 50 meter dari jembatan

- 100 meter dari perlintasan sebidang

- 25 meter dari persimpangan

Baca Juga: 8 Orang Masih Hilang dalam Kebakaran Pertamina Depo Plumpang Jakarta, Permukiman Padat Potensi Korban Banyak

Selain itu pengendara wajib menghindari parkir di:

- Trotoar

- Bahu jalan

- Di bawah rambu dilarang stop (huruf S dicoret) dan di bawah rambu dilarang parkir (P dicoret)

Sanksi Denda yang Relatif Mahal

Kendaraan para pelanggar parkir bisa dilakukan penderekan oleh petugas.

Adapun biaya untuk para pelanggar sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2: retribusi pemindahan per tindakan Rp 245.000, dan biaya inap per hari Rp 136.000.

Baca Juga: 13 Tewas dalam Kebakaran Pertamina Depo Plumpang Jakarta Utara, 49 Alami Luka Bakar, Pasokan BBM Aman

- Kendaraan roda 4 retribusi pemindahan Rp 525.000 per tindakan, dan biaya inap Rp 304.000 per tindakan

- Kendaraan rida lebih dari roda 4 retribusi pemindahan Rp 1.050.000 per tindakan, dan biaya inap Rp 424.000 per tindakan.

Jadi, pesan admin, parkirlah di sekitar rambu yang dilegalkan. Untuk parkir carilah marka berwarna biru dengan huruf P berwarna putih.

Komentar Warganet

Postingan admin Instagram @humas_bandung yang diunggah pada Jumat 3 Maret 2023 ini mendapat 100 komentar.

Baca Juga: Akhir Pekan Tiba, Cek Cuaca Sebelum Wisata, BMKG Prakirakan Potensi Banjir di Sejumlah Daerah, Termasuk Jabar

Salah satunya dari akun @007mandalika, "Buktikan jangan cuma ngasih pengumuman saja tanpa di tindak lanjuti. Contoh ajj di sepanjang stopan cicaheum jadi tmpt ngetem angkot tepat nya di bawah rambu di larang stop dan itu jg salah satu penyebab kemacetan."

Sementara akun @hadi.burhanudin menulis, "Kalau Pemkot konsisten..thd sanksi.. tersebut..,sy yakin Pemkot akan cepat..kaya dr hasil penderekan...knp.. karena terdapat ratusan titik..para pelanggar di se Antero kota bdg...,asal ada niat aja dr Pemkot....mau gak...

Naa pesimistis dilontarkan akun @andikaillyas's, "Ahhh tetep we ada pengumuman gini mahh mobil yg mewah" mah di didiemin mau parkir sembarangan juga . Tapi kalau ada org semisal gojek atau yg ga punya baru di angkut jgn pilih kasihh." ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @humas_bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x