HUKUMAN MATI, Jaksa Kejari Kab. Bandung Menuntut Vonis Mati terhadap Pembunuh Mantan Dandim Tarakan M Mubin

- 14 Februari 2023, 15:23 WIB
Suasana persidangan pembunuh mantan Dandim Tarakan Muhammad Mubin, Jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hendry
Suasana persidangan pembunuh mantan Dandim Tarakan Muhammad Mubin, Jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hendry /Kejari Kab Bandung

DESKJABAR- Hukuman mati tidak hanya terjadi pada Ferdy Sambo saja, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pun menghendaki hukuman mati terhadap pelaku kasus pembunuhan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan korban mantan Dandim Tarakan Muhammad Mubin, digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Pembunuhan mantan Dandim Tarakan Muhammad Mubin tersebut digelar pada Selasa 14 Februari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang bernama Henry Hernando dengan tuntutan hukuman mati.

JPU membacakan tuntutan terhadap pelaku pembunuh mantan Dandim Tarakan Muhammad Mubin dengan tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno.

Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Sarankan Minum Ramuan Ini Sebelum Makan untuk Mengatasi Haid Berlebihan, Simak Resepnya

Baca Juga: PUSAT GEMPA TERKINI 2 Menit yang Lalu: Cianjur Diguncang 2,4 Magnitudo, Ini Penjelasan BMKG

 

Tuntutan Kasus Pembunuhan Mantan Dandim Tarakan Dibacakan Langsung Kepala Kejari Kab Bandung

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno melalui Kepala Seksi Intelejen Mumuh Andriyansyah menyatakan pada hari Selasa 14 Februari 2023 dilaksanakan sidang lanjutan Hendri Hernando dengan agenda tuntutan atas perkara nomor Register Perkara : PDM-269/CIMAH/EOH.2/10/2022 Tanggal 14 Februari 2023.

Terdakwa Hendry didakwa melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Lalu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban Letkol Inf. Purn. Muhammad Mubin, Mantan Dandim Tarakan hingga meninggal dunia.

Baca Juga: YAYASAN Odesa Indonesia Mengajak Masyarakat Bantu Pembangunan Toilet Komunal di Kampung Cikoneng 1

Pembacaan surat tuntutan terdakwa Hendri tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno.

Isi Tuntutan Jaksa

1. Menyatakan Terdakwa Hendri telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hedry dengan pidana mati

3. Menyatakan barang bukti berupa

a. 1 (satu) buah pisau dapur gagang warna merah;
b. 1 (satu) buah peci bullet warna putih motif hitam;
c. 1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat;
d. 1 (satu) potong rompi warna hitam;
e. 1 (satu) potong celana merk eiger warna abu-abu;
f. 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu;
g. 1 (satu) buah Habdphone merk VIVO warna hitam;
h. 1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baud biru;
i. 1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
j. 1 (satu) buah celana warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
k. 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61 ;
Dikembalikan kepada Ir. B. SUTIKNO HARTONO
l. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG dan kunci kontak;
Dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi

Persidangan pembunuh Muhammad Mubin, jaksa menuntut hukuman mati terhadap pelaku
Persidangan pembunuh Muhammad Mubin, jaksa menuntut hukuman mati terhadap pelaku Kejari Kab Bandung

Baca Juga: Kadishub Jabar A Koswara Jelaskan Soal Pemberitaan yang Diduga Bernada Fitnah dalam Proyek Bankeu PJU

4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sidang akan dilanjutkan pada Hari Selasa 21 Februari 2023 dengan agenda persidangan yaitu mendengarkan Tanggapan Pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum dan terdakwa Hendry.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x