SIM Keliling Bandung, Jadwal dan Lokasi Terkini Rabu Hari Ini dan Kamis Besok, Standby di 2 Tempat

- 16 November 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi layanan SIM Keliling Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Hari ini, Rabu, 16 November 2022, Anda bisa menjadikan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung berikut ini sebagai panduan jika hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru tersebut bisa Anda cek melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung standby di dua lokasi di Kota Bandung, setiap hari kerja mulai Senin hingga Sabtu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 14 November 2022; Update Free Fire: TROGON Hadir, M1014 pun Bisa Dipasang Upgrade Chip

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung hari ini, Rabu 16 November 2022, dan Kamis 17 November 2022.

 

Rabu, 16 November 2022
- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 17 November 2022
- BTM Cicadas, Jln Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

 

Anda bisa pula mengunjungi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 12 November 2022, TROGON Vs M1887 Rapper Underworld, SG Mana yang Lebih OP?

Persyaratan yang harus dipenuhi

Simak persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung yang harus dipenuhi, berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 9 November 2022,; Belasan Item Gratis Hari Ini, Kolaborasi FF x JKT48

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x