SIM Keliling Bandung di Hari Pahlawan, 10 November 2022, Berikut Jadwal dan Lokasi Terbaru untuk Besok

- 10 November 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung di BTM Cicadas, hari ini.
Ilustrasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung di BTM Cicadas, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Tepat pada Hari Pahlawan, Kamis, 10 November 2022, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung tetap beroperasi.

Anda bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dengan mengunjungi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda.

Setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, ada dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang standby di dua lokasi di Kota Bandung.

Baca Juga: Timnas Indonesia Kalahkan Antalyaspor 3-2, Shin Tae Yong Ungkap Hal yang Bikin Pemain Takut Sebelum Bertanding

Anda bisa pula mengecek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Hari Pahlawan, Kamis, 10 November 2022, dan Jumat besok, 11 November 2022.

 

Kamis, 10 November 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 11 November 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

 

Anda bisa pula memperpanjang masa berlaku SIM A dan C di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: Pondasi Jalan Nasional di Sukabumi Longsor, Bangunan Madrasah Ibtidaiyah Terancam, Warga Harapkan Perbaikan

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula Anda lakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

Penuhi 9 Persyaratan 

Berikut ini 9 persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, yang harus Anda penuhi.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 9 November 2022,; Belasan Item Gratis Hari Ini, Kolaborasi FF x JKT 48

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x