Setelah Dilakukan Uji Laik Fungsi Tol Cisumdawu Siap Beroperasi Mendukung Jalur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

- 6 November 2022, 16:51 WIB
Tol Cisumdawu siap beroperasi pada Natal dan Tahun Baru
Tol Cisumdawu siap beroperasi pada Natal dan Tahun Baru /Instagram @pupr_jalan_dkijabar/

DESKJABAR - Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Seksi II dan III sepanjang 21,1 Km telah selesai dilaksanakan Uji Laik Fungsi (ULF) pada hari Rabu, 2 November 2022 lalu.

Tol Cisumdawu yang terdiri dari Seksi 2 (Pamulihan - Sumedang) sepanjang 17,05 Km dan Seksi 3 (Sumedang - Cimalaka) sepanjang 4,05 Km.

Uji Laik Fungsi atau yang biasa disingkat ULF Jalan Tol ini merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan sebelum Jalan Tol dioperasikan.

Sebelum Jalan Tol difungsikan untuk umum, sudah menjadi prosedur wajib atau standar internasional untuk dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF).

Baca Juga: Kontruksi Tol Getaci Ditargetkan Dimulai Tahun 2023 dan Memiliki Nilai Investasi Sebesar Rp56 Triliun

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan fasilitas perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol dapat terpenuhi dengan baik.

Diantaranya yang diuji tersebut adalah ruas Jalan Tol yang harus sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas yang terpenuhi dengan baik.

Selain itu juga untuk memastikan sesuai ketentuan dan kriteria yang berlaku, terutama aspek keselamatan lalu lintas.

Karena Jalan Tol merupakan fasilitas umum, jadi standar keselamatan harus menjadi prioritas utama agar pengendara nyaman.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Cek Daerah Mana yang Dapat Mengamati Fenomena Ini

Dikutip DeskJabar.com dari akun Instagram @pupr_jalan_dkijabar, ULF Tol Cisumdawu dilakukan oleh beberapa instansi terkait.

ULF dilakukan yang terdiri Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga bersama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Korlantas Polri, dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Dari hasil catatan atau rekomendasi Tim ULF akan dilakukan perbaikan di lapangan sebagai persyaratan sebelum difungsikan atau dioperasikannya Jalan Tol Cisumdawu.

Berdasarkan dari Permen PU 11 Tahun 2010 (Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan) disusun dengan tujuan untuk :

  1. Mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan Jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan Jalan.
  2. Tersedianya jalan yang memenuhi keselamatan kelancaran, ekonomis dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Telah Dibuka, Berikut Caranya Melalui Website sscasn.bkn.go.id

Pelaksanaan tim evaluasi Uji Laik Fungsi Jalan Tol terbagi menjadi 3 tim, yaitu : 

Tim 1:

Terdiri dari ditjen perhubungan darat, korlantas, ditjen bina marga dan Badan Pengatur Jalan Tol atau yang biasa disingkat BPJT.

Tim ini yang bertugas untuk memeriksa rambu, marka Jalan, analisis dampak lalu lintas, simpang sebidang, dan mengutamakan aspek keselamatan dari Jalan Tol.

Tim 2:

Terdiri dari ditjen bina marga, BPJT, Balai dan Pusat Penelitian  dan Pengembangan Jalan dan Jembatan atau yang biasa disingkat Pusjatan.

Tim ini yang bertugas untuk memeriksa Jalan dan prasarana jembatan  fisik jalan jembatan, saluran bangunan pelengkap, timbunan, pagar,  dan perlengkapan Jalan lainnya.

Tim 3 :

Terdiri dari Ditjen Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol atau yang biasa disingkat BPJT.

Tim ini yang berkaitan dengan operasional, administrasi dokumen yang dilakukan sesuai dengan gambar yang telah terbangun perjanjian jaminan, kesiapan dokumen pengadaan tanah.

Baca Juga: Hari Wayang Nasional 7 November 2022, Berikut 20 Link Twibbon dan Cara Menggunakannya

Selain itu juga termasuk dengan pemeriksaan terhadap standard operating procedure (SOP) pengoperasian Jalan Tol, pemeriksaan alat - alat transaksi gerbang Tol, gardu Tol, dan kendaraan operasional yang dibutuhkan selama pengoperasian Jalan Tol.

Setelah proses Uji Laik Fungsi (ULF) Jalan Tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh tim Uji Laik Fungsi, kemudian akan dikeluarkan sertifikat Laik Fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Selain itu juga akan dikeluarkan sertifikat Laik Operasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sehingga jalan tol ini dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator Jalan Tol.

PT. CKJT akan melakukan sosialisasi fungsional atau operasional Jalan Tol Cisumdawu kepada pengguna Jalan. 

Diharapkan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 sudah dioperasikan untuk mendukung Jalur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: Instagram @pupr_jalan_dkijabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x