Selain menggelar aksi, mahasiswa STHG juga melaporkan dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya kepada KPK soal dana bantuan keuangan Desa senilai Rp 87 Miliar.
Dana bantuan Desa tersebut kata Irwan Arifulhaq digelontorkan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada tahun anggaran 2019 untuk 323 Desa dengan peruntukan peningkatan sarana dan prasarana desa.
Kata Irwan, pada tahun 2019 Kabupaten Tasikmalaya memberikan bantuan keuangan kepada desa senilai Rp 718.629.773.451.
Dan realisasi anggaran sebesar Rp 691.402.453.943 atau mencapai 96,21% dari total anggaran bantuan keuangan desa.
Dari dana tersebut, sebesar Rp 87.013.000.000 diantaranya disalurkan untuk 323 desa yang peruntukannya peningkatan sarana dan prasarana desa.
Irwan mensinyalir adanya penyelewengan anggaran bantuan keuangan desa tersebut. Karena ditemukan banyak desa yang tidak mengusulkan bantuan keuangan tersebut kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Padahal sesuai dengan aturan, mestinya pihak desa mengusulkan permohonan terlebih dalu kepada Bupati untuk mendapatkan bantuan keuangan desa tersebut.