Kronologi Kasus Pembunuhan Mantan Dandim di Lembang, GM FKPPI Jawa Barat Kecam dan Kutuk Keras Pelaku Aseng

- 20 Agustus 2022, 08:31 WIB
GM FKPPI Jawa Barat
GM FKPPI Jawa Barat /Dok. Ririn Fitri Astuti/ DeskJabar/

Korban mendapatkan 5 tusukan dari Aseng, kemudian korban menyelamatkan diri menggunakan mobil.

Sekitar 50 meter dari tempat kejadian, akhirnya mobil korban berhenti dan korban meminta tolong.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) Kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Terkait peristiwa ini pihaknya sudah memproses secara obyektif dan pelaku Aseng kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.

Baca Juga: Semua Komponen Tim Persib Happy Luis Milla Jadi Pelatih: Prestasi Persib Bakal Menjulang Tinggi

Polda Jabar mengimbau agar masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan hoax.

“Untuk mengantisipasi hal itu, kasus yang semula ditangani di Polres Cimahi telah ditarik di Polda dan tersangka akan ditahan di Polda,” ujar Ibrahim Tompo.

GM FKPPI Jawa Barat kecam dan kutuk keras pelaku

Gerakan Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) Jawa Barat menduga ada saksi yang melihat pelaku telah mempersiapkan senjata tajam di kasus pembunuhan Mantan Dandim di Lembang.

Baca Juga: RUMAH TUSUK SATE, Benarkah Tempat Kumpul Jin Jahat , Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah