DESKJABAR - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil membongkar identitas penemuan mayat dalam karung.
Dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar terkait identitas mayat tersebut, diketahui berjenis kelamin pria berinisial AN (35) warga Kalimantan Barat.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AN yang jasadnya dibuang di wilayah Sukamakmur.
"Motif aksi pembunuhan ini berawal dari korban AN ini menagih hutang kepada salah satu tersangka AK," kata Imanuddinn di depan wartawan.
Baca Juga: Kronologi dan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Inilah Penjelasan Lengkap Polri
Tersangka AK, kata Imanuddin, meminta korban datang ke Bogor dengan iming-iming akan diajak untuk membuat uang palsu di wilayah Sukamakmur.
Disebutkan, saat korban tiba di Bogor kemudian diajak pelaku AK menuju ke lokasi pembuatan uang palsu, dengan mata tertutup dan tangan terikat.
"Dengan alasan korban AN ini orang baru agar tidak dapat menghafal jalan menuju ke lokasi," kata Kapolres Bogor.
Selanjutnya, tambahnya, saat di perjalanan sebelum sampai di TKP korban AN ini dipiting lehernya oleh tersangka AK dan dibekap tersangka D menggunakan jaket.
Setelah korban tidak berdaya lanjutnya, tersangka AK memerintahkan tersangka RH untuk menjerat leher korban menggunakan ripet untuk memastikan korban ini benar- benar telah mati.
Kemudian, tambahnya lagi, oleh para tersangka ini jasadnya dibuang di bawah jembatan arca yang berada di desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur.
"Untuk menghilangkan jejak, para tersangka ini membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan handphone di daerah Tegal," jelas Kapolres Bogor.
Dari pengakuan para tersangka, tambahnya, dalam melakukan aksinya diberikan imbalan oleh tersangka AK masing-masing Rp2 juta rupiah.
"Dalam pengungkapan ini pun berhasil kita amankan barang bukti berupa 3 buah Handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban," ucap Kapolres.
Atas Perbuatan ke-4 orang tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama - lamanya 20 tahun.
Para pelaku pembunuhan tersebut masing masing AK (33), AA (37), D (37), dan RH (25), Pada 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolres Bogor Polda Jabar yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat dalam karung di Sukamakur yang meresahkan masyarakat.
Sebelumnya warga desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di dalam karung di bawah jembatan Arca.
Gegernya penemuan mayat di dalam karung itu terjadi pada 30 Juli 2022. ***