Setelah korban tidak berdaya lanjutnya, tersangka AK memerintahkan tersangka RH untuk menjerat leher korban menggunakan ripet untuk memastikan korban ini benar- benar telah mati.
Kemudian, tambahnya lagi, oleh para tersangka ini jasadnya dibuang di bawah jembatan arca yang berada di desa Sukawangi kecamatan Sukamakmur.
"Untuk menghilangkan jejak, para tersangka ini membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan handphone di daerah Tegal," jelas Kapolres Bogor.
Dari pengakuan para tersangka, tambahnya, dalam melakukan aksinya diberikan imbalan oleh tersangka AK masing-masing Rp2 juta rupiah.
"Dalam pengungkapan ini pun berhasil kita amankan barang bukti berupa 3 buah Handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban," ucap Kapolres.
Atas Perbuatan ke-4 orang tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama - lamanya 20 tahun.
Para pelaku pembunuhan tersebut masing masing AK (33), AA (37), D (37), dan RH (25), Pada 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolres Bogor Polda Jabar yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat dalam karung di Sukamakur yang meresahkan masyarakat.