Dijelaskan Ate dengan pengaturan pemberlakukan dan penetapan zona hijau bagi PKL di wilayah Pasar Rel Kota Tasimalaya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku, telah menimbulkan kerugian bagi warga.
Karena itulah klien kami, menurut Ate Durangga berhak untuk melakukan tindakan hukum secara perdata dan pidana sesuai ketentuan hukum berlaku.
Dari itulah Ate Durangga memperingatkan kepada Pemkot Tasikmalaya dalam bentuk somasi dengan meminta menghentikan dan mencabut penetapan zona hijau untuk keberadaan dan kegiatan PKL di wilayah Jalan Pasar Rel.
Kemudian segera merelokasi keberadaan dan kegiatan PKL tersebut dan segera perbaiki jalan dan gorong gorong saluran air sepanjang Jalan Pasar Rel Kota Tasikmalaya yang sudah rusak.***