Seorang Perempuan Somasi Pemkot Tasikmalaya, Dirugikan Karena Tidak Masuk Rumah Gara Gara Ini

- 10 Agustus 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi Bale Kota Tasikmalaya, Seorang warga Pasar Rel Somasi Pemkot Tasikmalaya
Ilustrasi Bale Kota Tasikmalaya, Seorang warga Pasar Rel Somasi Pemkot Tasikmalaya /kabar priangan

Dijelaskan Ate dengan pengaturan pemberlakukan dan penetapan zona hijau bagi PKL di wilayah Pasar Rel Kota Tasimalaya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku, telah menimbulkan kerugian bagi warga.

Karena itulah klien kami, menurut Ate Durangga berhak untuk melakukan tindakan hukum secara perdata dan pidana sesuai ketentuan hukum berlaku.

Baca Juga: Semifinal Piala AFF U 16 Indonesia vs Myanmar Hari Ini, Bima Sakti Siapkan Penendang Jitu, Link Live Streaming

Dari itulah Ate Durangga memperingatkan kepada Pemkot Tasikmalaya dalam bentuk somasi dengan meminta menghentikan dan mencabut penetapan zona hijau untuk keberadaan dan kegiatan PKL di wilayah Jalan Pasar Rel.

Kemudian segera merelokasi keberadaan dan kegiatan PKL tersebut dan segera perbaiki jalan dan gorong gorong saluran air sepanjang Jalan Pasar Rel Kota Tasikmalaya yang sudah rusak.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x