Seorang Perempuan Somasi Pemkot Tasikmalaya, Dirugikan Karena Tidak Masuk Rumah Gara Gara Ini

- 10 Agustus 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi Bale Kota Tasikmalaya, Seorang warga Pasar Rel Somasi Pemkot Tasikmalaya
Ilustrasi Bale Kota Tasikmalaya, Seorang warga Pasar Rel Somasi Pemkot Tasikmalaya /kabar priangan

DESKJABAR- Seorang perempuan warga Kota Tasikmalaya melakukan somasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

Somasi tersebut dilayangkan lantaran, Dian Herlina tidak bisa masuk ke rumahnya karena akses jalannya terhalang aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).

Semula tidak ada PKL namun semenjak Pemkot Tasikmalaya menggunakan zona hijau di Jalan Pasar Rel untuk PKL, Dian tidak bisa masuk karena aksesnya terhalang.

Baca Juga: Hari Rabu Waktu Mustajab untuk Berdoa, Simak Juga Dua Keistimewaan Lainnya Menurut Ulama

Somasi tersebut sudah dilayangkan Ate Durangga selaku kuasa hukum Dian Herlina pemilik ruko di Jalan Pasar Rel No. 71 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

Lebih jauh Ate menjelaskan Dian Herlina selaku pemilik ruko selama ini tidak dapat menikmati atau memanfaatkan akses keluar masuk pekarangan atau jalan dan pintu ruko tersebut.

Hal itu karena tertutup oleh keberadaan dan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jalan Pasar Rel.

Menurut Ate Durangga, keberadaan PKL di wilayah Pasar Rel No 71 tersebut didasarkan pada pemberlakuan zona hijau bagi PKL yang dilakukan secara melawan hukum oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Menurut Ate, pengaturan dan pemberlakuan zona hijau bagi PKL di wilayah Pasar Rel merupakan perbuatan yang bertentangan dengan perundang undangan pasal 127 ayat (1) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut Ate, jadi pihak manapun termasuk Pemkot Tasikmalaya tidak dapat dibenarkan berlaku sewenang wenang terhadap hak milik orang lain dengan melakukan praktek perbuatan melawan hukum.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x