KASUS SUBANG Hampir Satu Tahun, SEGERA TERUNGKAP ?, Kata Praktisi Hukum Polisi Harus Berani

- 3 Agustus 2022, 15:53 WIB
Kasus Subang hampir satu tahun, segera terungkap atau tidak kata praktisi Hukum polisi harus berani
Kasus Subang hampir satu tahun, segera terungkap atau tidak kata praktisi Hukum polisi harus berani /Tangkapan layar YouTube Heri Susanto

Baca Juga: Istana Kepresidenan Membuka Pendaftaran Undangan Upacara HUT ke-77 RI/2022 Bagi Masyarakat

Kata HN Suryana kalau memang secara teknis ada kesulitan dalam menemukan alat bukti polisi harus berani mengeluarkan SP3 atau surat penghentian penyidikan perkara.

Hanya saja tidak menghentikan proses penanganan hukum di kasus Subang. Jadi ketika ada data dan bukti baru maka kasus kembali dilanjutkan.

"Kalau memang ada kesulitan yang sifatnya krusial, tidak apa apa SP3, tapi proses jalan terus ketika ada bukti baru kembali dilanjut," kata HN Suryana baru baru ini.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Singapura Vs Indonesia di Piala AFF U-16 2022, Kick Off Mulai Pukul 20.30 WIB

Dalam mengungkap sebuah kasus pembunuhan hingga hampir satu tahun, ini menandakan pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam menemukan alat bukti.

Kata HN Suryana pelaku di kasus Subang ini berhasil menghilangkan jejak dan tidak ditemukan alat bukti di tempat kejadian perkara.

Saat ditemukan kedua jasad korban ibu dan anak ini sudah dalam keadaan dibersihkan untuk menghilangkan jejak sidik jari pelaku.

Baca Juga: PETANESIA Gelar Rakernas II di Mojokerto, Ini yang Dibahas Ormas Bentukan Abah Habib Luthfi, Ada Pemilu 2024

Kata HN Suryana SP3 penting dikeluarkan oleh pihak kepolisian agar ada kepastian hukum bagi para pihak yang patut terduga dalam kasus Subang.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x