Baca Juga: Istana Kepresidenan Membuka Pendaftaran Undangan Upacara HUT ke-77 RI/2022 Bagi Masyarakat
Kata HN Suryana kalau memang secara teknis ada kesulitan dalam menemukan alat bukti polisi harus berani mengeluarkan SP3 atau surat penghentian penyidikan perkara.
Hanya saja tidak menghentikan proses penanganan hukum di kasus Subang. Jadi ketika ada data dan bukti baru maka kasus kembali dilanjutkan.
"Kalau memang ada kesulitan yang sifatnya krusial, tidak apa apa SP3, tapi proses jalan terus ketika ada bukti baru kembali dilanjut," kata HN Suryana baru baru ini.
Dalam mengungkap sebuah kasus pembunuhan hingga hampir satu tahun, ini menandakan pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam menemukan alat bukti.
Kata HN Suryana pelaku di kasus Subang ini berhasil menghilangkan jejak dan tidak ditemukan alat bukti di tempat kejadian perkara.
Saat ditemukan kedua jasad korban ibu dan anak ini sudah dalam keadaan dibersihkan untuk menghilangkan jejak sidik jari pelaku.
Kata HN Suryana SP3 penting dikeluarkan oleh pihak kepolisian agar ada kepastian hukum bagi para pihak yang patut terduga dalam kasus Subang.