DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM merupakan syarat wajib untuk kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.
Telah diatur bahwa SIM memiliki masa berlaku sampai lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Bagi warga domisili Kabupaten Bandung yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 15 Juli 2022.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @tmcpolrestabandung pada Jumat, 1 Juli 2022.
Sebelum menuju ke jadwal lokasi SIM keliling, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, sebagai berikut:
1. Membawa SIM asli yang masih aktif.
2. Membawa E-KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopnya.
3. Pelayanan SIM keliling online ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C saja di seluruh Indonesia.