Namun ia mengaku juga sempat tersandung masalah yang sama dengan yang dialaminya sekarang. Saat itu tahun 2015, jamaahnya tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing.
Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan.
Oleh karena itu ia mengimbau agar calon jemaah haji selektif dalam memilih biro perjalanan haji agar tak terjadi hal yang tak diinginkan.***