DESKJABAR - Seorang dewan hakim atau juri MTQ tingkat Jabar di Sumedang meninggal dunia, Kamis 23 Juni 2022.
KH Endang Hamzah, 54, dewan hakim atau juri MTQ tersebut, meninggal dunia di hotel tempatnya menginap.
Almarhum meninggal dunia, berdasarkan informasi, karena serangan jantung.
Baca Juga: Lagu Panon Hideung Ternyata Bukan Lagu Rakyat Pasundan, Kini Negaranya Sedang Perang, Ini Riwayatnya
Meninggalnya KH Endang Hamzah, menjadu pembicaraan hangat di para peserta MTQ dan krunya yang saat ini masih berlangsung di Sumedang.
Sementara itu, dalam akun Instagramnya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya KH Endang Hanzag (54).
"Pemda Kabupaten Sumedang berduka atas meninggalnya KH Endang Hamzah (54 tahun), salah seorang Dewan Hakim/Juri MTQ Bidang Qiroah Sab'ah," tulis Dony.
Donny juga menuliskan bahwa almarhum, tinggal di Kota Bandung, wafat di hotel tempat dewan hakim menginap, di Sumedang.
Donny yakin, almarhum meninggal dalam keadaan baik karena sedang mengembangkan syiar Islam, membumikan Al-Qur'an.
"Semoga almarhum diterima iman Islamnya, diampuni dosa-dosanya, diberikan rahmat dan magfirah di alam kuburnya. Keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Aamiin," tulis Dony.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kampung Purasari Leuwiliang Bogor, 1.620 Warga Terdampak
Dalam postingannya, Dony juga memposting dirinya yang sedang melakukan sholat jenazah bersama beberapa pejabat Pemkab Sumedang.
Seperti diketahui, di Sumedang saat ini sedang berlangsung MTQ tingkat Jawa Barat yang diikuti seluruh kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.
Pelaksaan MTQ dibuka Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. ***