DESKJABAR - Kasus Subang terungkap dengan berbagai alat bukti baru yang bermunculan dan polisi juga kemungkinan akan segera menetapkan tersangka pelaku pembunuh kasus Subang ini.
Dengan alat bukti yang diolah penyidik kepolisian mulai dari olah TKP, DVI, pemeriksaan patologi atau forensik, DNA, rekaman CCTV, lie detector hingga barang bukti yang terkait dengan IT, bahkan beberapa waktu yang lalu polisi melakukan tes kejiwaan kepada saksi.
Anjas mengungkapkan hal itu dalam segmen analisa terbarunya di kanal YouTube Anjas di Thailand, PELAKU TAK TENANG !! 5 ALAT BUKT1 INILAH BUAT MEREKA RESMI JADI TSK !! yang diunggah beberapa waktu yang lalu.
Menurut Anjas, tim penyidik menyatakan, polisi hanya membutuhkan beberapa alat bukti yang kuat untuk menentukan tersangka.
Berikut alat bukti yang bisa membuat pelaku menjadi tersangka:
- Pertama, keterangan saksi.
Jumlah saksi kasus pembunuhan Subang bertambah dari semula 25 orang menjadi 126 orang, bahkan ada sejumlah saksi yang sering dipanggil sampai lebih dari 10 kali dipanggil polisi.
- Alat bukti kedua berupa keterangan ahli
Menjadi harapan tinggi untuk mengungkap kasus Subang.
Mabes Polri pun sudah mengirimkan ahli forensik, tim Inafis, dll, yang kemampuannya tidak usah diragukan.
- Alat bukti ketiga adalah surat.
Surat itu mirip ke berita acara pemeriksaan (BAP). Misalnya, ada ahli yang menemukan sejumlah temuan seperti jejak DNA atau jejak lain.