DESKJABAR - Terdapat hal yang menarik dan unik pada PPDB SMA, SMK, dan SLB tahun 2022, yaitu empat kebijakan baru yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Hal ini merupakan terobosan baru dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Jawa Barat, Dedi Supandi.
Empat perubahan peraturan pada PPDB SMA, SMK, dan SLB tahun 2022 disampaikan di depan Komisi V DPRD Jabar di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu 25 Mei 2022.
Empat kebijakan baru PPDB 2022 ini mendapat apresiasi dari anggota anggota dewan dapil 5.
Dikutip DeskJabar.com dari https://disdik.jabarprov.go.id Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Jawa Barat, Dedi Supandi menjelaskan, ada empat perbedaan kebijakan aturan PPDB 2022, yaitu:
1. Persyaratan pendaftaran bisa menggunakan kartu peserta ujian, tak perlu menggunakan ijazah atau surat keterangan lulus.
2. Bagi peserta didik yang akan mendaftar di jalur keluarga ekonomi tidak mampu atau KETM dibuktikan dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah yang ada di kelurahan/desa tentang daftar masyarakat untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.
3. Piagam penghargaan untuk jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun, bukan 3 tahun.