SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Rabu Hari Ini dan Kamis Besok, 18-19 Mei 2022

- 18 Mei 2022, 03:50 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung, hari ini.
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C Anda mendekati akhir masa berlaku, segera perpanjang di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung menyusun jadwal  beroperasinya SIM Keliling Bandung ddi 2 lokasi berbeda setiap hari.

Pastikan untuk mendaftar di lokasi SIM Keliling Bandung. Bawalah pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan sebagainya.

Baca Juga: HASIL Semifinal Badminton SEA Games 2022, Beregu Putra Indonesia Gagal ke Final, Beregu Putri Peluang Emas

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terkini, Rabu hari ini dan Kamis besok, yaitu 18-19 Mei 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Rabu, 18 Mei 2022

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 19 Mei 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Bongkar 14 Kode Redeem FF 16 Mei 2022, Mana Lebih OP: SG Ungu, SG Hijau, atau SG Lumut M1887 Emerald Power?

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kode Redeem FF Garena 15 Mei 2022, Baru Rilis 1 Menit yang Lalu, Upgrade SG Kayu Kamu Jadi M1887 Emerald Power

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x