SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Selasa Hari Ini dan Rabu Besok, 17-18 Mei 2022

- 17 Mei 2022, 02:25 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda mendekati akhir masa berlaku, segera kunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat jadwal SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu di dua lokasi berbeda.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga: Semifinal Sepak Bola SEA Games 2022, Indonesia Vs Thailand, 19 Mei 2022, Pukul 19.00 WIB, Link Live Streaming

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Selasa hari ini dan Rabu besok, 17-18 Mei 2022, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Selasa, 17 Mei 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Rabu, 18 Mei 2022

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Bongkar 14 Kode Redeem FF 16 Mei 2022, Mana Lebih OP: SG Ungu, SG Hijau, atau SG Lumut M1887 Emerald Power?

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 15 Mei 2022, Mana yang Lebih Sakit: M1887 Rapper Underworld atau M1887 Emerald Power

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x