SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Kamis Hari Ini dan Jumat Besok, 12-13 Mei 2022

- 12 Mei 2022, 02:55 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi layanan SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung hari ini.
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi layanan SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Hari ini, Kamis, 12 Mei 2022, Anda bisa mengunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda yang mendekati akhir masa berlaku.

Ada 2 lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu yang jadwalnya telah ditetapkan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, pastikan Anda mematuhi protokol kesehatan dan mendaftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: BONGKAR 31+ Kode Redeem FF 11 Mei 2022, Klaim M1887 Rapper, Ada 4 Bundle Keren di Incubator Burning Myths FF

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung teranyar Kamis hari ini dan Jumat besok, yaitu 12-13 Mei 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Kamis, 12 Mei 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 13 Mei 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Belum Digunakan Hari Ini, Klaim M1887 Rapper Underworld, Weapon & Diamond Royale Voucher

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kode Redeem FF Berhadiah SG Ungu 9 Mei 2022, Cara Dapat Emote Rock Paper Scissors FF, Buat Suit dengan Teman

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah