Padahal, 90 persen barang-barang pribadi, seperti pakaian, dan lain-lain, masih tersimpan di rumah Ciseuti (TKP), termasuk motor dan mobil.
“Baju, celana, dan jaket yang saya kenakan ini semuanya beli baru,” kata Yosef, sambil menunjukan bajunya.
Untuk sekedar tidur saja, ujar Yosef, terkadang tidur di Cijengkol atau nginep di rumah Yoris. Dan, sekali-kali menumpang di rumah adik (Mulyana).
“Jadi, sudah 9 bulan, saya hidup terlunta lunta,” tutur Yosef.
Baca Juga: RUMAH TUSUK SATE, Benarkah Tempat Kumpul Jin Jahat , Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan
Karena masih ada garis polisi, untuk mengambil dokumen-dokumen yayasan juga harus meminta izin ke pihak kepolisian.
Sebab, rumah TKP di Ciseuti ini, kata Yosef, selain sebagai rumah tinggal juga berfungsi sebagai kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Rohman Hidayat, selaku pengacara Yosef dan Yoris, mengatakan, pihak keluarga korban berharap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel), segera terungkap.
Dan, keluarga korban kasus Subang bisa secepatnya kembali ke rumah di Ciseuti.
Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Orang yang Akan Dijadikan Tumbal Pesugihan, Salah Satunya Linglung