DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Bagi warga domisili Bekasi yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 13 April 2022.
Dikutip DeskJabar.com dari Instagram @restrobekasikota_official, berikut persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
Baca Juga: KABAR BARU KASUS SUBANG Dimana Danu? Ayahnya Cemas dan Doakan Danu Lolos dari Jerat Hukum
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.