Pemberdayaan dilakukan dalam bentuk pelibatan Pesantren dalam peningkatan sumber daya manusia, pelaksanaan kebijakan pembangunan Daerah Jabar, pemberdayaan masyarakat sekitar Pesantren dan dalam mitigasi bencana.
Ali Rasyid menjelaskan dalam bidang Afirmasi Pesantren, pemerintah daerah bisa memberikan bantuan operasional Pesantren dan juga membantu untuk sarana dan prasarana Pesantren.
Sedangkan dalam bidang fasilitasi pemerintah Daerah Jawa Barat bisa dilakukan dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan Pesantren, baik itu sarana dan prasarana penunjang atau pun juga Sumber Daya Manusia dan sarana peribadatan.
"Jadi dengan adanya perdana Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Pemerintah Jawa Barat bisa lebih leluasa memberikan perhatian kepada pesantren karena ada payung hukumnya," kata Ali Rasyid. ***