DESKJABAR- Tiga pelaku penyiksaan terhadap ibu dan anak di Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap pihak kepolisian.
Kini ketiga pelaku penyiksaan mendekam di tahanan Mapolsek Samarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya ketiga pelaku penyiksaan sudah ditangkap," ujar Kapolsek Samarang, Komisaris Polisi (Kompol) Jajang, Senin 28 Maret 2022.
Namun, lanjut Kompol Jajang, dari hasil pemeriksaan, peristiwa itu bukan perampokan melainkan ada unsur dendam pribadi antara pelaku dengan korban. Korban dan pelaku memiliki sangkutan utang piutang.
Baca Juga: INILAH KRONOLOGI Penangkapan Pelaku Kasus Subang, dari Sketsa ke Whistleblower
Diduga pelaku kesal sehingga mendatangi rumah korban kemudian melakukan pengrusakan dan penganiayaan.
"Tak ada barang yang hilang dalam kejadian tersebut, selain sejumlah perabotan rusak," jelas Kapolsek Jajang.
Diketahui, peristiwa yang ramai diberitakan sebagai perampokan tersebut terjadi di Kampung Bongkor, Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang.
Peristiwanya terjadi pada Rabu 23 Maret 2022 pukul 01.00 WIB dinihari.
Korban sempat merekam peristiwa itu dan menguploadnya ke akun TikTok prubasinya, @abit sehingga peristiwa itu viral.