DESKJABAR - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandung menyayangkan lambatnya proses pendefinitifan Wali Kota Bandung pasca wafatnya Wali Kota Oded Mohamad Danial pada 10 Desember 2021 beberapa waktu lalu.
Lambatnya proses penetapan Plt. Wali Kota yang kini dijabat Yana Mulyana untuk menjadi Wali Kota definitif telah menutup kesempatan pengisian kekosongan Wakil Wali Kota yang peranannya tidak dapat dianggap minor, karena memiliki tugas-tugas atributif yang melekat maupun tugas-tugas delegatif sebagai kesepakatan pembagian peran dengan Wali Kota.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD PKS Kota Bandung Khairullah dalam siaran persnya yang diterima, Minggu, 27 Maret 2022, malam, usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PKS Kota Bandung di Zest Hotel, Jalan Sukajadi, Kota Bandung.
Khairullah menilai proses pendefinitipan Wali Kota Bandung, sangatlah berlarut-larut dan terkesan berbelit-belit.
Padahal, Undang-undang tidak ribet seperti pada kenyataan yang terjadi di Kota Bandung saat ini. Hal ini, kata dia, tidak semestinya terjadi.
"Proses pemberhentian kepala daerah akibat kejadian meninggal dunia serta proses penggantiannya dengan Wali Kota definitif yang baru seharusnya merupakan sebuah proses yang sederhana dan tidak berbelit-belit. Bahkan undang-undang beserta peraturan yang ada sudah mensyaratkan pewaktuan pada setiap tahapan prosesnya," keluh Khairullah, dalam siaran persnya yang diterima Deskjabar.com.
Khairullah menyayangkan terlunta-luntanya proses ini. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak besar kepada semua aspek di Kota Bandung, terutama masyarakat Kota Bandung.
"Kami memandang bahwa warga Kota Bandung lah yang paling dirugikan dari lambatnya proses penetapan Plt. Wali Kota menjadi Wali Kota definitif ini," keluh Khairullah.
Khairullah menegaskan bahwa PKS lah yang paling merasa tangungjawab atas terlambatnya proses penetapan Wali Kota definitif dan pengangkatan Wakil Wali Kota yang baru.