Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Sumedang Selasa, 22 Maret 2022 Lengkap dengan Persyaratan

- 22 Maret 2022, 06:31 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Sumedang standby di lokasi sesuai jadwal
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Sumedang standby di lokasi sesuai jadwal /Instagram @tmcpolressumedang/

 

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Bagi warga domisili Sumedang yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 22 Maret 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpolressumedang pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Sebelum ke jadwal, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:

Baca Juga: Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Jakarta Selasa, 22 Maret 2022 Lengkap dengan Persyaratan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Instagram @tmcpolressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x