Sebaliknya, lanjut Anjas, di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang hingga saat ini tidak ada pelaku yang mengaku siapa pelakunya. Padahal banyak hal yang bisa dikategorikan menuju ke alat bukti.
Menariknya, di kasus Pembunuh ibu dan anak di Kupang, meski sudah ada pelaku yang mengaku sebagai pelakunya, berkasnya 2 kali ditolak Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Anjas, Kejati menolak dua kali berkas berkas pembunuh ibu dan anak di Kupang, itu karena alat buktinya kurang kuat, karena alat bukti yang dipakai hanya keterangan dari tersangka.
Begitu juga alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan juga surat yang diajukan penyidik dinilai kejati NTT masih lemah sehingga berkasnya dikembalikan dan belum bisa masuk persidangan.
Di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, kata Anjas, keterangan ahli, surat dan keterangan saksi termasuk petunjuk yang masuk alat bukti itu sudah banyak.
"Tapi kenapa Polda Jabar tidak menyerahkan berkasnya ke kejati untuk dicek. Apakah mereka tidak percaya diri atau kah ada dugaan kalau kasus ini terungkap ada nama orang-orang penting yang terbawa," kata Anjas
Baca Juga: 4 Amalan Masuk Surga dengan Selamat Sesuai Pesan Rasulullah, Kata Ustadz Abdul Somad
Sama-sama penuh misteri
Dengan pokok permasalahan yang terjadi, Anjas menuturkan, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang dan di Kupang memiliki persamaan, yakin penuh misteri dan belum sampai ke tahap persidangan.
Memang, kasus pembunuh ibu dan anak di Kupang penanganannya lebih cepat. Tetapi di Kejati NTT ditolak karena dianggap belum lengkap.