DESKJABAR – Lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, ada juga netizen yang mempertanyakan keabsahan umur Amel ketika yayasan didirikan.
Menjelang bulan keenam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel, yang merupakan ibu dan anak, belum juga terungkap.
Kini yang menjadi bahan perhatian netizen, apakah boleh anak umur 10 tahun ikut didaftarkan dalam pendirian sebuah yayasan.
Baca Juga: NASIB KASUS SUBANG, Anjas Mulai Pesimis Pelaku Pembunuhan di Jalancagak DAPAT TERUNGKAP
Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang tewas karena pembunuhan, merupakan pengurus Yayasan Bina Prestasi Nasional yang menaungi dua sekolah di Serangpanjang.
Gambaran itu muncul pada YouTube LURUSKAN!!! Berjudul “Berapa Umur Amalia Mustika Ratu ? LEGALITAS YAYASAN DIRAGUKAN ?? | Update Kasus Pembunuhan Subang,” diunggah 28 Januari 2022.
Ada komentar netizen subscricer yang bertanya, @Himawari, “Tanya bang, *Amel tercatat sebagai pendiri, (lahir tanggal 18 Desember 1998) sedangkan tanggal berdirinya yayasan 07 Juli 2008 (berarti saat amel umur 10thn), *Sk pengesahan badan hukum dr Menkumham tercatat 21 Agustus 2015 (Amel belum genap 17 tahun) Pertanyaannya…. Apakah anak yg belum genap 17thn bisa dimasukan sebagai pendiri ?
Baca Juga: Kisah Sebuah Rumah Kost di Nagreg, Bandung, Semua Penghuni Adalah Hantu ?