SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Hari Ini hingga Lusa, 21-23 Januari 2022

- 21 Januari 2022, 06:11 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Di hari Jumat, 21 Januari 2022 yang penuh berkah ini, teliti kembali masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda. Jika telah menjelang akhir masa berlaku, kunjungi layanan SIM Keliling Bandung.

Ya, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung  telah menyusun Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Senin-Sabtu. Tujuannya untuk memudahkan warga Kota Bandung mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu. Jangan lupa bawa pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: Info Gempa Terkini: Ancaman Megathrust hingga M 9 di Selat Sunda, Tsunami-nya Lebih Tinggi dari Tsunami Aceh

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru hari Jumat berkah  hingga Minggu, yaitu 21-23 Januari 2022, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Jumat, 21 Januari 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 22 Januari 2022
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Untuk hari Minggu, 23 Januari 2022, layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Selalu patuhi protokol kesehatan di mana pun Anda berada. Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Mirip Kayu Putih, Inilah 5 Manfaat Minyak Eukaliptus Menurut dr Saddam Ismail, Termasuk Redakan Sinusitis

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: MENGUAK KASUS SUBANG, Ahli Sebut Otak Diduga Orang Dekat Tuti dan Amel, Tanggapan Rohman Hidayat Seperti Ini

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x