Catat! Berikut Daftar Lokasi Ganjil Genap Kota Bandung, Terdapat di 6 Titik Berikut

- 8 Desember 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi penutupan jalan. Kota Bandung akan memberlakukan pula peraturan ganjil genap.
Ilustrasi penutupan jalan. Kota Bandung akan memberlakukan pula peraturan ganjil genap. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

DESKJABAR - Ganjil genap akan kembali diberlakukan di Kota Bandung jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan ini akan diberlakukan di beberapa titik yang ada di wilayah Kota Bandung.

Seperti diketahui bahwa pembatasan aturan Ganjil Genap Kota Bandung hanya berlaku bagi kendaraan selain plat D (plat kendaraan Kota Bandung).

Baca Juga: Tulisan Terakhir Novia Widyasari alias Opet, Red Velvet Terakhir Isinya Menyentuh

Baca Juga: DANU BUKAN TERSANGKA, Usai Pemeriksaan Boleh Pulang, Tersangka Pembunuh di Subang Segera Diumumkan

Berikut ini DeskJabar.com telah rangkum 6 lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap Kota Bandung seperti dilansir dari ppidlaporkotabandung Rabu 8 Desember 2021.

Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap Keluar/Masuk Kota Bandung

· Pintu keluar tol

· Pasteur

· Pasirkoja

· Kopo

· Moh Toha

· Buah Batu

· Terminal Ledeng.

Adapun pengecualian kendaraan aturan ganjil genap Kota Bandung adalah seperti berikut:

-Dinas TNI/Polri

-Diplomatik

-Dinas Pemerintahan

-Penanganan Covid-19

-Kendaraan Barang

-Kendaraan Umum

-Pemadam Kebakaran

-Ambulance

-Operasional Jasa Marga.

Baca Juga: Pemkot Bandung Berikan Uang Kadeudeuh untuk Kontingen PON dan Peparnas, Ini Nominalnya

Aturan Ganjil Genap Kota Bandung berlaku setiap hari Jumat-Minggu, jam 06.00 s/d 21.00 berlaku untuk semua plat selain plat D.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ppidlaporkotabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x