Soal nasi goreng tersebut, ditanyakan penyidik kepada Yosep, pada pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Kamis 25 November 2021.
Namun sempat muncul pula dugaan, bahwa nasi goreng itu bekas pelaku pembunuh, yang sebelum melakukan aksinya makan nasi goreng dahulu.
Diketahui, Yoris, Yanti, dan Yosep, ditanyai polisi sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, dimana mereka ditanyai di Polda Jawa Barat, pada hari yang sama.
Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masing-masing adalah ibu dan adik dari Yoris, yang merupakan anak dari Yosep.
Yoris, Yanti, dan Yosep (tiga “Y”) ditanyai termasuk diantara 12 orang saksi yang ditanyai polisi secara bersamaan pada hari yang sama, namun masing-masing beda tempat, selain di Polda Jawa Barat juga di Polres Subang.
Upaya polisi menungkap pembunuhan ibu dan anak di Subang berlanjut Kamis, 25 November 2021, dimana total ada 12 orang saksi ditanyai lagi terpisah di Polres Subang dan Polda Jawa Barat.
Sudah lebih dari 100 hari tersebut, polisi berupaya keras mengungkap pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), pada tempat kejadian rumah di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang tiga bulan lalu.
Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kesaksian Berbeda dari Tukang Surabi dan “i”.