Sekedar mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 27 ayat 1 menjelasakan larangan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
Dan, asal yahu saja jika video 19 detik garut mesum yang viral di media sosial tersebut bisa saja dikategorikan sebagai penyebar konten pornografi.
Diharapkan para pengguna medsos tidak menyebarkan luaskan lebih lagi video mesum Garut viral ini.***