DESKJABAR – Terbaru, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, pengacara meminta polisi usut juga yang menyuruh Danu masuk TKP.
Danu yang merupakan salah seorang saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, selesai ditanyai untuk ketiga kalinya oleh polisi pada Senin, 1 November 2021.
Kali ini, Danu ditanyai dengan orang tua dengan didampingi enam pengacara dari ATS Lawfirm Jakarta, terkait upaya mencari pembunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang merupakan ibu dan anak.
Namun kemudian, pihak pengacara berpikiran, agar orang yang menyuruh Danu masuk TKP dan membersihkan bak mandi, juga harus ditanyai.
Pemimpin ATS Lawfirm, Achmad Taufan Soedirjo, mengatakan, membenarkan kabar bahwa Danu diperiksa untuk ketiga kali, berikut orang tua di Polres Subang. Pada prinsipnya semua diserahkan kepada penyidik, berharap pemeriksaan selesai.
Apalagi, katanya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dinilai sudah terlalu lama dan cepat selesai. Bahkan, Danu sudah sangat kelelahan, namun sangat kooperatif dalam penyidikan tersebut.
Namun Achmad Taufan Soedirjo juga mengulas soal Danu masuk ke TKP, karena disuruh menguras bak mandi oleh seseorang.
Achmad Taufan Soedirjo juga menyarankan “Agar polisi juga mengusut siapa yang menyuruh Danu masuk ke TKP, dan alasannya apa ? dasar hukumnya apa ? mengapa menyuruh orang sipil masuk TKP,” ujarnya.