Menurut Didik, pihaknya selaku Posbakum seringkali memberikan pelayanan hukum begitu juga terhadap kasus kasus kekerasan, penganiayaan hingga pembunuhan.
Biasanya untuk kasus kasus tertentu pihaknya memberikan pelayanan hukum ketika diminta oleh aparat penegak hukum, seperti dari kepolisian, dan juga pengadilan.
"Kalau diminta oleh aparat hukum kami siap membantu untuk melakukan pendampingan. Biasanya memang seperti itu, tim kami cukup mumpuni untuk menangani kasus kasus seperti itu," ujarnya.
Ketika ditanya wartawan, apakah Posbakum Ikadin Kota Bandung siap bila diminta aparat untuk mendampingi tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang?
Didik Sumaryanto menyatakan kesiapannya. "Kalau diminta aparat penegak hukum untuk diminta pendampingan kasus manapun kami siap, termasuk kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, ya kalau diminta kami siap," ujarnya.
Pendampingan hukum tersebut menurut Didik Sumaryanto tidak hanya diminta oleh aparat penegak hukum saja, tapi oleh siapapun yang ingin pendampingan hukum bisa dilayani.
"Siapa saja bisa untuk memberi pelayanan hukum, untuk syaratnya gampang tinggal bawa SKTM saja kami akan layani secara gratis," ujarnya.
Dan hal itu telah dilakukannya kepada beberapa orang yang memang tengah menghadapi masalah hukum dan itu dilayani sampai tuntas.