Aturan Ganjil Genap Plat Nomor di Kabupaten Bandung Sudah Berlaku Dekat Pintu Tol

- 13 Agustus 2021, 10:48 WIB
Sejumlah personel gabungan dari TNI AD, Kepolisian, Dishub dan Satpol PP Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Simpang Tol Lingkar Luar Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memperpanjang pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama satu pekan di hari kerja sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat dan menurunkan angka kasus positif COVID-19 di Kota Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Sejumlah personel gabungan dari TNI AD, Kepolisian, Dishub dan Satpol PP Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Simpang Tol Lingkar Luar Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memperpanjang pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama satu pekan di hari kerja sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat dan menurunkan angka kasus positif COVID-19 di Kota Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. /ARIF FIRMANSYAH

DESKJABAR - Aturan plat nomor ganjil genap sudah berlaku di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada tiga titik jalan raya dekat tol pintu setempat.

Penerapan aturan plat nomor ganjil genap itu, lebih ditujukan untuk menekan resiko penularan Covid-19.

Pada Jumat, 13 Agustus 2021 ini, plat nomor yang boleh lewat adalah ganjil Ini dengan melihat pemberlakuannya sejak Kamis, 12 Agustus 2021 adalah plat genap.

Caranya, dengan upaya mengurangi lalu-lintas kendaraan menuju Kabupaten Bandung, terutama yang melintas pada rute pintu jalan tol dan depan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Desti Anggriany, Miss Mumbul Payudara Besar, Tunjukan Cara Menangkap Kepiting di Pantai 

Polisi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung menerapkan aturan pembatasan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di tiga titik jalan raya di Kabupaten Bandung, sejak Kamis, 12 Agustus 2021.

Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian, mengatakan aturan ganjil genap itu diterapkan dengan melihat angka terakhir plat nomor kendaraan. Aturan itu, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1.

"Setelah itu ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil-genap di ruas-ruas jalan tertentu, jadi hari ini kami sosialisasikan kepada pengendara," kata Rislam di Gerbang Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Desti Anggriany, Miss Mumbul Payudara Besar Hobi Masak pada Alam Terbuka di Sukabumi

Jalurnya

Dia menjelaskan aturan ganjil-genap itu diterapkan di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame, Jalan Akses Tol Soreang- Soroja mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang, dan di Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda.

Adapun jadwal penerapan ganjil dan genap di ruas jalan tersebut itu menyesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut.

Aturan itu pun, kata dia, bakal diterapkan mulai Kamis 12 Agustus 2021. Sehingga hari pertama aturan itu yang boleh melintas jalan tersebut yakni kendaraan yang memiliki angka plat nomor terakhir genap.

Baca Juga: Farah Quinn Merasa Aneh Sendiri, Masih Pakai Masker di Amerika

"Kalau misalnya besok tanggal 12, berarti yang boleh itu kendaraan pribadi yang berplat nomor genap, yang dilihatnya itu angka terakhir," kata dia.

Apabila ada kendaraan yang melintas dengan plat nomor bukan genap, maka petugas di lokasi akan memutarbalikkan kendaraan tersebut.

Untuk itu, ia berharap sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir bakal dipahami oleh masyarakat Kabupaten Bandung maupun dari luar kabupaten.

"Mudah-mudahan ini bisa berjalan, tujuannya untuk menekan angka Covid-19 di Kabupaten Bandung ini, kita mengatur mengendalikan mobilitas, di ruas-ruas jalan tertentu," kata dia. ***

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x