DESKJABAR- Yaya Suryadi, Kades Rajadatu Cineam Kabupaten Tasikmalaya periode 2013-2019 divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Kab. Tasikmalaya yang pada persidangan sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut dibacakan di ruang sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 16 Juni 2021.
Selain itu terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 256 juta, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu tahun).
Atas putusan tersebut baik PH maupun JPU menyatakan pikir-pikir. "Ya kami belum pas dengan putusan tersebut, karena menurut Hakim yang terbukti adalah dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sedangkan menurut JPU perbuatan terdakwa adalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu primer sehingga JPU akan melakukan upaya hukum banding" tutur Yayat Hidayat, SH selaku Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya .
Pada persidangan sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa telah melakukan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa dan anggaran Bantuan Keuangan Kab. Tasikmalaya sebesar Rp. 256.926.053,- termasuk terdakwa tidak membayarkan pajak dana desa dan bankeu sebesar Rp. 71.490.053.