Aksi Sadis yang Dilakukan Mahasiswa Asal Sukabumi, Berimbas Ancaman Hukuman Mati

- 16 Mei 2021, 06:03 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif menunjukkan tersangka pembunuhan berencana, TRB (24), warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jaba
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif menunjukkan tersangka pembunuhan berencana, TRB (24), warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jaba /ANTARA/Aditya Rohman

 

DESKJABAR - Akibat melakukan pembunuhan sadis berencana yang mengakibatkan seorang korban tewas di tempat dan satu lainnya luka parah, seorang mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial TRB (24) terancam hukuman mati. 

Pada kasus ini, pemuda tersebut dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Adapun motif pemuda ini menghabisi nyawa korban karena emosi selalu ditagih utang hingga akhirnya memutuskan menghabisi nyawa korban yang bernama Edi Hermawan.

Baca Juga: Leicester City Juara Piala FA untuk Pertama Kalinya, Setelah Membungkam Ambisi Chelsea

"Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini, kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Sabtu 15 Mei 2021.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Bandung, Minggu 16 Mei 2021/ 4 Syawal 1442 H

Lukman menjelaskan berdasarkan penyidikan, pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana, tetapi sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan.

Setelah rencananya tersusun rapi, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi) untuk datang ke rumahnya terkait dengan pembayaran utang. Pada Rabu 12 Mei malam, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang sopir tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Cirebon, Minggu 16 Mei 2021/ 4 Syawal 1442 H

TRB menyambut calon korbannya itu, namun untuk memuluskan aksinya, tersangka meminta Dariansyah ke rumah ibu pelaku yang beralasan ada pembicaraan khusus dengan Edi.

Setelah Dariansyah pergi dan Edi seorang diri dalam rumahnya, tersangka menjalankan aksinya secara sadis, membacok kepala korban dengan golok dan menusuk dada serta perut Edi menggunakan pisau dapur. Akibatnya Edi tewas di tempat.

Dariansyah ikut menjadi bulan-bulanan tersangka saat hendak pulang dari rumah ibu tersangka. Dariansyah dicegat dan langsung dibacok TRB dengan menggunakan samurai secara membabi buta.

Tersangka kemudian melarikan diri ke areal perkebunan. Pada Jumat 14 Mei 2021, tersangka berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi. Betis tersangka terpaksa ditembak petugas karena hendak melarikan diri dan mencoba melawan polisi.*** 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x