Pangandaran: Bebani APBD, Ratusan Pegawai Non ASN Diputus Kontrak  

- 30 April 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan apel pagi.
Ilustrasi PNS sedang melakukan apel pagi. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto/

 

DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memutus kontrak para pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terlalu tingginya beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 untuk membayar pegawai non ASN tersebut.

Jumlah pegawai non ASN yang kontraknya diputus total keseluruhan ada 244 orang. Sedangkan dari 4.863 pegawai non ASN tersebut yang sudah memiliki Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 4.471 dan sebanyak 392 belum SPK.

Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Idi Kurniadi mengatakan, jumlah beban biaya untuk pembayaran pegawai non ASN tahun 2021 mencapai Rp114.925.372.000.

"Pada tahun 2020 beban APBD untuk pembayaran pegawai non ASN Rp62.105.204.380,00," katanya, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Mayat Tergeletak di Atas Brankar, Puluhan orang Tewas dalam Perayaan Agama di Israel  

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, jumlah pegawai non ASN tahun 2020 tercatat 4.863.

Dari 4.863 pegawai non ASN tersebut yang sudah memiliki Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 4.471 dan sebanyak 392 belum SPK.

Berikut rincian jumlah pegawai non ASN yang sudah SPK dan non SPK yang diputus kontrak di antaranya untuk pegawai di Sekretariat Daerah yang sudah SPK ada 96 orang dan non SPK 2 orang dan yang diputus kontrak sebanyak 4 orang.

Untuk yang bekerja di Sekretariat DPRD dan sudah SPK ada 62 orang sedangkan yang telah diputus kontrak ada 7 orang.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x