Aa Umbara Tersangka, KPK Belum Menahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya, INILAH alasannya

- 1 April 2021, 17:54 WIB
Aa Umbara Tersangka, KPK Belum Menahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya, INILAH alasannya
Aa Umbara Tersangka, KPK Belum Menahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya, INILAH alasannya /tangkapan layar

DESKJABAR- Aa Umbara tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan status tersangkanya Kamis 1 April 2021 hari ini oleh pimpinan KPK Alexander Marwata dalam konferensi Pers di Gedung KPK.

Aa Umbara tersangka bersama dua orang lainnya termasuk anaknya Andri Wibawa (anak Aa Umbara) dan M. Totoh Gunawan sebagia pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).

MTG sudah ditahan di Rutan KPK namun Aa Umbara dan anaknya Adri Wibawa belum dilakukan penahanan karena Aa Umbara dan anaknya sakit.

Baca Juga: Aa Umbara Tersangka: KPK Menyebut Bupati Bandung Barat Telah Korupsi Bantuan Covid 19 Senilai Rp36 Miliar

Baca Juga: Teroris Serang Mabes Polri, Presiden Joko Widodo Minta Aparat Tingkatkan Kewaspdaan, JANGAN LENGAH

INILAH KRONOLOGIS KORUPSI YANG MENJERAT BUPATI BANDUNG BARAT

Dalam kesempatan itu, Alexander Marwata menjelaskan kronologis kasusnya pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS (Bupati Bandung Barat periode 2018-2023) dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.

Baca Juga: Teroris Serang Mabes Polri, Presiden Joko Widodo Minta Aparat Tingkatkan Kewaspdaan, JANGAN LENGAH

Baca Juga: Pelaku Teroris Mabes Polri Sempat Memposting Foto Bendera ISIS di Akun Instagram dan Pamit di WA GRUP Keluarga

Bulan Mei 2020, AW (swasta) menemui AUS, untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui AUS dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan .

Kurun waktu April s/d Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 Miliar.

Dengan menggunakan bendera CV JCM (Jayakusuma Cipta Mandiri, tidak dibacakan) dan CV SJ (Satria Jakatamilung, tidak dibacakan), AW mendapatkan paket pekerjaan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Din Syamsuddin, Teroris Serang Mabes Polri Tak Dibenarkan oleh Agama Manapun

Total senilai Rp36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Sedangkan MTG dengan menggunakan PT JDG (Jagat Dir Gantara, tidak dibacakan) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang, tidak dibacakan) mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB
Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar.

MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 Milliar dan AW juga di dugamenerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar.

Perbuatan AUS selaku Kepala Daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi covid 19 namun terlibat dalam pengadaan tersebut, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan Etika Pengadaan dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa/

Dan perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang Kepala Daerah, dimana Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktek dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah