KPK Hadirkan Mantan Kepala PPATK Yunus Husein, Pengacara Hadirkan Pakar Hukum UMJ Choirul Huda

- 1 April 2021, 12:08 WIB
Penasehat hukum Dadang Suganda saat mengajukan pertanyaan kepada ahli saat sidang kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung.
Penasehat hukum Dadang Suganda saat mengajukan pertanyaan kepada ahli saat sidang kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung. /yedi supriadi

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Kamis 1 April 2021, BMKG: Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang

Kedua, modus menyalahgunakan perusahaan orang lain yang sah, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ketiga, pelaku menggunakan identitas palsu. Sebagai contoh, menggunakan KTP palsu atau atas nama orang lain, dengan tujuan menyembunyikan identitas pelaku.

Modus keempat, pelaku memanfaatkan kemudahaan di negara lain. Misalnya, tax heaven country.

“Menyimpan uang di negara tax heaven supaya susah ditembus informasinya. Biasanya sangat ketat kerahasian, dan pajaknya longgar,” ucap Yunus.

Kemudian, modus kelima yaitu, pelaku tindak pidana membeli aset tanpa nama. Misalnya uang, perhiasan, lukisan dan benda-benda berharga lainnya.

Sementara itu penasihat hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni menyatakan tidak sependapat dengan penjelasan Yunus yang mengungkapkan bahwa TPPU tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu predicate crime nya.

Baca Juga: Din Syamsuddin, Teroris Serang Mabes Polri Tak Dibenarkan oleh Agama Manapun

“Itu kan perspektif ahli dari KPK, kalau saya kan melihat dari perspektif terdakwa yang menyangkut kepastian hukum dan keadilan,” kata Efran, usai sidang.

Menurutnya, bagaimana kemudian dua rezim hukum yang berbeda, tipikor dengan aturan pencucian uang yang spesifik, menjadi hal yang rumit tanpa adanya pemisahan yang tegas.

“Intinya kita tetap pada posisi harus dibuktikan terlebih dahulu pokok perkaranya predicate crime nya. Baru cerita pencucian uangnya,” tegas Efran.

Selain itu, Efran pun menyoroti keterangan Yunus Husein terkait beban pembuktian terbalik.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah