DESKJABAR- Teh Ninih Aa Gym akhirnya tidak jadi bercerai. Diluar dugaan KH Abdullah Gymnastiar atau biasa dipanggil Aa Gym mencabut gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainah alias Teh Ninih.
Aa Gym mencabut gugatan cerai itu di Pengadilan Agama Bandung (PA Bandung) Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu 31 Maret 2021. Namun sidang lanjutan itu justru beragenda pencabutan gugatan dari Aa Gym.
"Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai)," ujar Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
Baca Juga: Kasus Covid hari ini: Di Jabar Sudah Tidak Ada Lagi Zona Merah, 19 Zona Orange, 8 Zona Kuning
Baca Juga: FANTASTIS! Angka Pengangguran di Kota Bandung Mencapai 147 Ribu Orang, Naik Sejak Tahun 2020
Dedi Setiadi menuturkan pencabutan gugatan itu sudah diajukan ke PA Bandung. Menurut Dedi, majelis hakim sudah membacakan surat penetapan pencabutan gugatan itu.
"Penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sepakat dicabut dari Aa," kata dia.
Dia tak menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia belum bisa menjelaskan lebih rinci.
Sebelumnya, Aa Gym resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Teh Ninih. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Agama Bandung.