PTPN VIII Lakukan Rehabilitasi Lahan Kritis di Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor

- 18 Februari 2021, 10:04 WIB
Penanaman pohon-pohon kayu-kayuan di PTPN VIII Perkebunan Gunung Mas,  Puncak, Bogor, Rabu, 17 Februari 2021
Penanaman pohon-pohon kayu-kayuan di PTPN VIII Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor, Rabu, 17 Februari 2021 /Corcomm PT Perkebunan Nusantara VIII
 
DESKJABAR - Pengelola Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, melakukan rehabilitasi sejumlah lahan kritis dengan ditanami pohon-pohon kayu-kayuan.
 
Penanaman pohon-pohon kayu-kayuan tersebut, dilakukan PT Perkebunan Nusantara VIII selaku pengelola Perkebunan Gunung Mas, untuk mengembalikan dan memulihkan fungsi lahan sebagai daerah penyangga dan resapan air.
 
Penanaman awal sudah dilakukan di Perkebunan Gunung Mas, sejak Rabu, 17 Februari 2021. Rencananya, penanaman tersebut akan dilaksakan secara bertahan di seluruh wilayah Kebun PTPN VIII di Jawa Barat dan Banten.
 
Pihak PTPN VIII melaksanakan Program Rehabilitasi Lahan Kritis dengan cara Reboisasi Penanaman Pohon Kayu yang dapat berfungsi untuk penyeimbang ekosistem.
 
Informasi dari PTPN VIII, penanaman di Perkebunan Gunung Mas tersebut disiapkan 40.000-an bibit pohon-pohonan. Diantara lokasi penanaman, adalah sepanjang aliran Sungai Cisampay, karena lokasinya berada di kawasan Perkebunan Gunung Mas.   
 
PTPN VIII melakukan komitmen penyelamatan lingkungan, diantaranya melalui gerakan Pekan Penghijauan. 
 
Baca Juga: Ramalan Cuaca BMKG untuk Kota Bandung Meleset, Tak Turun Hujan Sepekan Terakhir. Perbedaan Tanggapan Muncul
 
Menyelamatkan lingkungan
 
Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII, Venny Octariviani, di Bandung, Kamis, 18 Februari 2021 menyebutkan, penanaman pohon-pohon kayu keras untuk reboisasi di Perkebunan Gunung Mas, merupakan rangkaian rehabilitasi pada seluruh unit perkebunan yang dikelola PTPN VIII.
 
Dikatakan, penanaman pohon-pohon kayu keras tersebut, sebagai salah satu upaya penanganan lahan kritis.
 
"PTPN VIII  siap berkolaborasi dengan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan, untuk turut mensukseskan program Rehabilitasi Lahan Kritis ini," ujar Venny Octariviani.
 
 
 
Sebagaimana diketahui bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII (“PTPN VIII”) merupakan salah satu perusahaan perkebunan negara yang mengelola areal  perkebunan teh seluas + 19.342,14 Ha di Provinsi Jawa Barat.
 
Hamparan alam sejumlah unit perkebunan teh akhir-akhir ini semakin terancam akibat dari alih fungsi lahan dan bencana alam. Kondisi ini dapat mengakibatkan hal-hal yang dapat membahayakan keberlangsungan lingkungan. ***
 

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x