"Sedangkan untuk materi gugatan ketiga adalah kelebihan surat suara, yang juga sudah sesuai dengan aturan," lanjutnya.
Dirinya menambahkan, hal lain yang disampaikan dalam eksepsinya adalah mengenai gugatan pemohon yang dianggapnya tak memenuhi syarat formil. Sementara hasil Pilkada Pangandaran memiliki selisih 3,7 persen.
"Salah satu syarat formil gugatan menurut aturan adalah selisih hasil maksimal 1,5 persen," tambahnya.***