Sengketa Pilkada Pangandaran 2020: KPU Optimistis Gugatan Pasangan Adang-Supratman Ditolak MK

- 3 Februari 2021, 13:15 WIB
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pasangan nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman dalam sidang perkara perselisihan hasil Pemilu 2020.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pasangan nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman dalam sidang perkara perselisihan hasil Pemilu 2020. /DeskJabar/

"Sedangkan untuk materi gugatan ketiga adalah kelebihan surat suara, yang juga sudah sesuai dengan aturan," lanjutnya.

Dirinya menambahkan, hal lain yang disampaikan dalam eksepsinya adalah mengenai gugatan pemohon yang dianggapnya tak memenuhi syarat formil. Sementara hasil Pilkada Pangandaran memiliki selisih 3,7 persen.

"Salah satu syarat formil gugatan menurut aturan adalah selisih hasil maksimal 1,5 persen," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x